Gsn- Dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 yang merupakan penyempurnaan dari Permendag 50 Tahun 2020, pemerintah Indonesia menetapkan dasar hukum yang solid untuk menciptakan lapangan bermain e-commerce yang adil dan setara.
Salah satu highlight dari regulasi ini adalah melarang integrasi antara media sosial dan platform e-commerce guna menghindari monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa aturan ini wajib dipatuhi dan platform diberikan tenggat waktu seminggu untuk melakukan adaptasi.
Berikut Pengumuman Resmi Dari Tiktok Shop
Dear TikTok Shop Seller,
Melalui email ini, kami ingin menyampaikan bahwa kami memahami kekhawatiran Anda dan kami sangat berterima kasih atas kesabaran serta dukungan Anda dalam beberapa hari terakhir.
Prioritas kami adalah tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17:00 WIB. Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan.
Tim kami berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan. Kami akan mendampingi seller TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini.
Seller yang terdaftar dapat menghubungi tim perwakilan TikTok Shop Indonesia melalui https://m.tiktok.shop/s/AIsauuydcYMx untuk bantuan lebih lanjut.
Komitmen kami terhadap Indonesia tetap kuat, dan kami terus berupaya melakukan penyesuaian produk untuk menemukan cara inovatif dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang komunitas UMKM di Indonesia.
Pengertian dan dukungan Anda sangat kami hargai. Kami berharap dapat segera bekerja sama dengan Anda kembali di TikTok Shop.
Salam Hangat,
Dampak Dari Penutupan, secara tidak langsung berdampak pada lebih dari 5 juta pelaku bisnis yang menggunakan Platform ersebut, takhanya itu sekitar 7 juta Affiliator yang mengandalkan penghasilan dari Tiktok Shop, kini harus mencari alternatif lain.
*Dn**