Oleh Dedi Kurniawan
Dedi Kurniawan |
GSN 24, - Menyikapi tindakan arogan dan kriminal yang di duga dilakukan oleh rentenir desa Cipicung Kec. Banyuresmi Kabupaten Garut merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum baik hukum negara maupun hukum islam.
Persepektif hukum negara, bahwa yang namanya kegiatan meminjamkan uang hanya ada 2 lembaga yang berhak mempunyai usaha menyimpan dan meminjamkan uang yaitu perbankan dan koperasi sementara perorangan itu tidak bisa, sementara praktik para rentenir itu kegiatan meminjamkan uang pribadi menggunakan kedok koperasi, maka silahkan cek koperasinya ada atau tidak ada aktivitas koperasinya sesuai dengan standar koperasi atau tidak??
Disamping itu yang namanya tetap harus mengacu kepada suku bunga yang wajar, juga penyelesaian sengketa kreditnya juga mengacu kepada standar hukum yang ada, gak bisa pakai DC dan lain sebagainya melainkan silahkan tempuh jalur hukum yang ada yaitu melalui keperdataan jika menemui nasabah yang mangkir bayar hutang.
Persepektif hukum islam riba itu jelas haram, dilarang keras bahkan dosanya melebihi dosa jinah untuk itu kita harus betul betul menghindari praktik ribawi ini.
Namun terkadang karena keterpaksaan membutuhkan keuangan yang lebih cepat terkadang masyarakat mengambil jalur pintas yaitu meminjam uang ke rentenir.
Namun semua ini terjadi bahkan Kabupaten yang tumbuh subur para rentenir menimbulkan pertanyaan dimasyarakat, pada kemana para alimil ulama tidak mengedukasi masyarakat?? Kemana pemerintah Daerah Kabupaten Garut yang mempunyai visi taqwa di tengah tengah masyarakat bergelimangan dosa ribawi, bahkan baznas kemana, 1/8 mustahiq zakat untuk umat yang terlikit hutang apakah sudah efektif dan tepat sasaran pendistribusiannya?
Namun pertanyaan pertanyaan itu kita jadikan agenda bersama untuk lebih fokus kepada umat dan masyarakat, proyek proyek pemerintah juga harus menyentuh terhadap warga yang betul betul membutuhkan bukan melulu hanya untuk pencitraan belaka.
Maka dari itu Pengurus Daerah Persaudaraan Muslimin Indonesia (PARMUSI) Kabupaten Garut berseta para ulama, kiyai dan santri Garut akan menggeruduk DPRD dan Bupati mendesak Bupati untuk segera melakukan langkah-langkah kongkrit pemberantasan rentenir di Kabupaten Garut jangan hanya visi taqwa hanya jadi selogan politik belaka namun pelaksanaanya sangat jauh dari dubstansi taqwa.
Disamping itu pula momen tersebut akan dijadikan sebagai wadah untuk konsolidasi ulama dan ormas, untuk membuat satgas masing masing dalam rangka pemberantasan maraknya rentenir di Kabupaten Garut.
*Dedi Kurniawan*